SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik,
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1
yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa
yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk
mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan
pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata
perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di
suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam
arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan
fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti
kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan
yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya
lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan
pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang
untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah
kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang
akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap
departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri
yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat
disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan
kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban
atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap
jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung
jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang
menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat
dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan
kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada
parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat
dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet
ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang
dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada
didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya),
cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet
nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak
memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam
parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem
pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai
variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara
Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of
Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe
ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan
ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang
menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai
pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut
sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari
sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem
pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan
pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem
pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki
kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan
pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki
peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di
parlemen.
- Pemerintah atau kabinet
terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya
berasal dari parlemen.
- Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen
menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam
negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara
tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja
atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya,
diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan
parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir
sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas.
Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet
dapat mengusai parlemen.
- Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman
mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting
untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif
memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen,
tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
dan memakan waktu yang lama.
III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai
dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan
dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara.
Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial:
Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh
negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India,
Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer,
terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan
negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem
pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem
pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan,
negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara
Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala
negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana
menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan
sehari-hari.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan
penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara
menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara
dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan
sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat
mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem
pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu
sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah
melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula
mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan
negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para
anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau
antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan
sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan
negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki
pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan
sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari
hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai
negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi
praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan
presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai
Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di
Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia
bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat.
Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan
sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian
dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem
pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh
negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang
bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945
sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah
kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut
dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada
presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan
pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil,
tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem
pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri
presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan
yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi.
Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas
UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen
itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa
transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan
Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan
seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan
wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi,
DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial
yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan
pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang
bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju
tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain
atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu
presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem
pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan
negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan
mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara
monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan
yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan
antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara
terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau
kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi
antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis
moneter dan krisis ekonomi.